Drama Pagar Laut Bukti Kuatnya Cengkeraman Korporasi

suluhtrending.com | - Dilansir dari BBC News Indonesia (31/1/2025), sejak Juli 2024 sejumlah warga yang diwawancarai BBC dan sekelompok advokasi sipil telah mendapati berdirinya deretan pagar bambu di perairan kabupaten Tangerang.

Meski pada September 2024 kelompok nelayan tradisional telah mengadu ke Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi Banten, pagar ini baru dicabut oleh pemerintah setelah persoalan ini viral di media sosial.

Heri Amrin Fasa, Ketua Front Kebangkitan Petani dan Nelayan, menyampaikan bahwa pejabat dinas waktu itu menyebut pagar bambu itu didirikan tanpa izin, tapi mereka mengklaim tak berwenang mencabutnya (bbc.com, 31/1/2025). Setelah viral, terkuak bahwa anak perusahaan Pantai Indah Kapuk 2 menjadi pemegang SHGB di wilayah laut yang dipagari ini. Yang makin membuat rakyat terbelalak, proyek kapitalis ini masuk ke Proyek Strategis Nasional (PSN). Karena beberapa hal inilah, beberapa pihak menilai bahwa negara telah tunduk pada kepentingan korporasi (kapitalis).Konsep bernegara seperti ini jelas-jelas sejalan dengan prinsip liberalisme dalam sistem ekonomi kapitalisme. Sistem ekonomi kapitalisme liberal memungkinkan siapapun yang memiliki sumber daya (berupa modal sekaligus relasi) bebas memiliki apapun yang mereka inginkan, tak peduli itu adalah kepemilikan pribadi, umum, maupun negara.

Hal ini jelas bertentangan dengan Islam. Dalam sistem ekonomi Islam, laut termasuk ke dalam kepemilikan publik (umum) yang haram dijual atau dipindahtangankan pengelolaannya kepada individu atau swasta. Rasulullah telah bersabda, "Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api." (HR. Abu Dawud dan Ahmad).Dalam hadis tersebut dijelaskan bahwa kaum muslim (manusia) memiliki hak bersama dalam pemanfaatan padang rumput termasuk hutan, air (mata air dan laut), serta api (sumber energi). Ketiganya tidak boleh dimiliki oleh individu karena sifatnya sebagai fasilitas umum yang dibutuhkan secara bersama oleh manusia.Peristiwa ini, sekali lagi membuktikan pada kita bahwa ketika kedaulatan (hak membuat hukum) diserahkan kepada manusia, ketidakadilan hukum dan perundang-undangan rawan terjadi.

Negara sebagai pembuat kebijakan bisa tunduk kepada para korporat yang memiliki banyak uang. Aparat dan pegawai negara yang tidak amanah justru menjadi fasilitator kejahatan terhadap rakyat. Mereka bekerja sama melanggar hukum negara dan membawa kemadaratan kepada rakyat serta mengancam kedaulatan negara.Sebaliknya, jika prinsip kedaulatan diserahkan kepada syarak, maka korporatokrasi (negara yang dikendalikan korporat) dapat dicegah. Islam telah menetapkan bahwa penguasa wajib menjalankan aturan Islam saja. Sumber aturan Islam ini hanya diambil dari Al-Qur'an, as-sunah dan ijma' sahabat. Negara haram mengambil harta rakyat atau memfasiliasi pihak lain untuk mengambil harta milik rakyat.Meski berbasis akidah Islam dan hanya menerapkan syariat Islam, potensi pelanggaran bisa jadi akan muncul. Namun potensi pelanggaran ini akan dapat dicegah dengan penerapan sistem sanksi yang ketat dan tidak pandang bulu. Ketika ada pejabat atau pegawai negara yang menyeleweng dari aturan, Islam memiliki struktur negara yang disebut Mahkamah Mazhalim. Mahkamah Mazhalim memiliki wewenang menyelidiki dan menjatuhkan hukuman kepada pejabat negara yang disinyalir melakukan pelanggaran syariat ketika membuat kebijakan atau mengatur urusan rakyat.

Hakim yang sedang menangani kasus yang melibatkan pejabat negara, tidak boleh dipecat oleh khalifah. Monitoring kebijakan negara juga dapat dilakukan oleh rakyat secara langsung ataupun melalui lembaga yang mewakili umat yang disebut dengan Majelis Umat. Dengan pelaksanaan Sistem Islam yang terpadu dan kaffah, penyelenggaraan negara berbasis syariat yang mewujudkan keadilan untuk seluruh rakyat akan selalu terjaga.

Wallahu 'alam

Penulis : Heni Nur aeni

Sumber Berita retizen. republika


0 Response to "Drama Pagar Laut Bukti Kuatnya Cengkeraman Korporasi"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel