Menggunakan Uang Tabungan Sekolah Perbuatan Ghosob
Menggunakan uang tabungan Sekolah tidak diperbolahkan, karena hal demikian termasuk ghosob. Sedang hukum ghosob adalah jelas haram. Kecuali ada izin dari pemilik tabungan, maka diperbolehkan dan akadnya menjadi utang piutang.
Kalau menggunakannya secara sepihak yakni tanpa seijin pemiliknya, semisal membangun koprasi, maka laba yang dihasilkan adalah milik penabung. (Sumber keterangan: Bughyah al Musytarsyidin, hal 244 Hasiyah al Jamal, juz 3, hal 488 Al Fatawy al Fiqhyah, juz 3, hal 96)
Menabung
Menabung memang banyak sekali manfaatnya di hari kelak. Karena ketika tidak ada uang dan membutuhkan bisa mengambil dari tabungan. Menabung sudah diajarkan mulai dari duduk di bangku sekolah.
Sekolahan menyediakan buku tabungan untuk memfasilitasi murid-murid menabung. Terkadang setiap murid diwajibkan untuk menabung. Dan hal tersebut juga didukung penuh oleh orang tua. Oleh karena itu, murid banyak yang menyisihkan uang jajan untuk menabung.
Terkadang, uang tabungan yang terkumpul banyak tersebut sebagian digunakan untuk sekolah. Untuk pembangunan koprasi atau usaha lainnya. dan ketika sebelum masa tabungan cair, akan dilunasi semua.
Juga biasanya uang tersebut dipinjamkan oleh pihak sekolah pada wali murid yang lagi membutuhkan. Juga akan dilunasi pada masa tabungan belum cair.
Karena, kebutuhan keuangan biasanya sangat diperlukan dan mendadak. Ketika mencari pinjaman, tidak menemukan, kebanyakan larinya ke bendahara-bendahara yang pasti benyak uang meski bukan miliknya.
Sumber Artikel: GALERIKITABKUNING.COM
Catatan :
Gaṣab adalah salah satu perbuatan yang mendatangkan dosa besar bagi siapa yang melakukannya karena mengambil sesuatu milik orang lain tanpa seizin pemiliknya.
0 Response to "Menggunakan Uang Tabungan Sekolah Perbuatan Ghosob"
Posting Komentar