Antara Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan Aspirasi Dewan
Suluhtrending.com, | - Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang di danai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui kementerian PUPR sering terdengar di masyarakat bahwa BSPS atau bedah rumah adalah program dana bantuan renovasi rumah dengan pagu senilai Rp20 juta, merupakan aspirasi dewan dan atau anggota DPR RI
Padahal itu sudah menjadi Hak kita sebagai warga negara Indonesia manakala, "kita lahir dan hidup", secara otomatis dengan jaminan haknya dari negara sebagaimana diatur dalam pasal 28 tentang Hak Asasi Manusia,
Undang-undang Dasar 1945, dan Pasal-pasal lainnya' seperti Pasal 28 A: Hak untuk hidup, pasal 28 D : Hak atas perlindungan hukum, pasal 28 F: Hak untuk mendapatkan informasi.
Pasal 28 G: Hak atas perlindungan diri dan keluarga.dan pasal 28 H: Hak hidup sejahtera dan bertempat tinggal, serta bunyi Pasal 34 yang menyatakan bahwa "Fakir Miskin dan Anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara"
Mengutip situs resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) program BSPS atau bedah rumah adalah program dana bantuan renovasi rumah dengan pagu senilai Rp20 juta merupakan salah satunya implementasi pihak Pemerintah atas amanat undang-undang dasar 1945 melalui program BSPS atau bedah rumah Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen PUPR) Nomor 17/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya, dimana pasal 11 menyediakan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau kurang mampu
diberikan program dana bantuan renovasi rumah dengan pagu senilai Rp20 juta
untuk merenovasi rumah agar semakin layak untuk ditinggali.
Nominal tersebut terdiri atas pagu pembelian bahan bangunan senilai Rp17,5 juta dan upah tukang Rp2,5 juta. Dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dana BSPS ini diberikan secara utuh kepada masyarakat yang berhak menerima tanpa ada potongan sedikit pun. Masyarakat yang berhak menerima bantuan ini diberikan wewenang untuk menggunakan dana tersebut sesuai kebutuhan renovasinya masing-masing.
Tujuan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya 2022 untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat agar bisa memiliki rumah yang layak huni, baik dari sisi prasarana, sarana, dan utilitas umumnya.
Sebab, rumah yang layak huni berperan besar terhadap tumbuh kembang keluarga ke depan.
Sementara hasil survei Kementerian PUPR menemukan jumlah rumah yang layak huni di Indonesia baru berkisar 54 persen. Harapannya, jumlah rumah yang layak huni di dalam negeri bisa meningkat menjadi 74 persen pada 2024.
Selain itu, program bantuan renovasi rumah 2022 ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas lingkungan permukiman di berbagai daerah di Indonesia.
A. Syarat dan kriteria penerima dana BSPS.
1. Syarat Subjek Penerima
1.1. Warga Negara Indonesia (WNI), dan sudah berkeluarga,
1.2. Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR),
1.3. Bersedia membentuk kelompok
1.4. Belum pernah menerima bantuan sejenis dari pemerintah
1.5. Diutamakan yang telah memiliki keswadayaan dan berencana membangun atau meningkatkan kualitas rumahnya
2. Syarat Objek Penerima
2.1. Rumah milik sendiri, satu-satunya, dan dihuni
2.2. Kerusakan pada komponen utama bangunan rumah, seperti atap, lantai, dan dinding
2.3. Ada kelengkapan komponen struktural bangunan
2.4. Ada kepemilikan lahan tempat bangunan rumah berada atau akan dibangun
2.5. Lokasi sesuai dengan rencana tata ruang
Cara Mendapatkan BSPS
1. Pemilik rumah bisa mengajukan diri untuk menerima BSPS ke kepala desa/lurah setempat
2. Kepala desa/lurah juga mendapat jumlah rumah tidak layak huni di daerahnya untuk diusulkan menerima BSPS
3. Hasil usulan dan pendataan diteruskan ke bupati/wali kota, lalu ke kementerian
Kementerian menetapkan jumlah penerima bantuan dan lokasinya
4. Kementerian melakukan rekrutmen, pelatihan, dan penetapan tenaga fasilitator lapangan (TFL)
5. Tim Teknis dan TFL melakukan verifikasi fisik dan administrasi calon penerima bantuan
6. Calon penerima bantuan menyusun proposal renovasi dibantu Tim TFL
7. Kementerian menetapkan Surat Keputusan (SK) jumlah penerima bantuan dan lokasi
8. Tim Teknis dan TFL memberi sosialisasi dan membentuk kelompok penerima bantuan dengan maksimal 20 orang per kelompok
9. Tim Teknis dan TFL melakukan musyawarah kelompok, survei toko, dan harga bahan bangunan
10. Tim TFL membuat daftar rencana pembelian bahan bangunan
11. Penerima bantuan membuat rekening untuk menerima dana bantuan
13. Pengiriman bahan bangunan tahap 1 dan 2
14. Penerima bantuan mentransfer dana pembelian bahan bangunan ke toko bangunan (tahap 1 dan 2) dan penarikan upah tukang
15. Pelaksanaan renovasi rumah.
Itulah informasi seputar BSPS, syarat penerima, dan cara mendapatkannya. Semoga membantu.
( Koresponden Rezqi Hidayat,S.Pd )
0 Response to "Antara Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan Aspirasi Dewan"
Posting Komentar